Sertifikasi & Audit Implementasi

SMK3 Kemnaker

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kami dampingi perusahaan Anda dari kesiapan dokumen hingga sertifikat terbit.

SMK3 Sekilas

PP 50/2012Dasar hukum penerapan SMK3
≥ 100Pekerja, batas kewajiban SMK3
3 TingkatAwal, transisi, dan lanjutan

Apa itu SMK3?

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang berfungsi mengendalikan risiko kerja, agar tempat kerja aman, efisien, dan produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Selain menjadi syarat di banyak tender, SMK3 membantu perusahaan mencegah kecelakaan kerja dengan menyelaraskan kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja, sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan sehat.

Siapa yang Wajib Menerapkan?

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 5, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • ✔Mempekerjakan minimal 100 orang pekerja / buruh
  • ✔Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses bisnisnya

Fungsi & Manfaat SMK3

Fungsi utama SMK3 adalah mengurangi dan mencegah kecelakaan yang menyebabkan cedera maupun kerugian materi.

Tujuan Sistem Manajemen K3

  • ✔Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • ✔Mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja, dan serikat pekerja.
  • ✔Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
01

Melindungi Pekerja

Risiko kerja dikendalikan secara sistematis.

02

Patuh Regulasi

Memenuhi kewajiban dari pemerintah.

03

Kepercayaan Konsumen

Nilai tambah saat tender dan kerja sama.

04

Manajemen Efektif

Proses kerja lebih tertata dan terukur.

Persyaratan Wajib

Dua dokumen ini harus tersedia sebelum pengajuan sertifikasi SMK3.

01

Sertifikat Ahli K3 Umum

Berupa SKP dan kartu kewenangan yang harus tercatat atas nama perusahaan yang mengajukan.

02

Pengesahan P2K3

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) harus disahkan oleh Disnaker setempat.

Kategori Audit SMK3

Menurut PP No. 50 Tahun 2012, audit sertifikasi dibagi menjadi tiga tingkat berdasarkan jumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Tingkat Awal

64

kriteria audit

Tingkat Transisi

122

kriteria audit

Tingkat Lanjutan

166

kriteria audit

Penghargaan Tingkat Lanjutan

60 – 84%

Sertifikat & Bendera Perak

85 – 100%

Sertifikat & Bendera Emas

Tahapan Proses SMK3

Pilih jalur yang sesuai dengan kesiapan perusahaan Anda. Kami membantu menentukan mana yang paling tepat.

Fastrack

Untuk perusahaan yang sudah memiliki dokumen pendukung K3 dan SOP K3. Tanpa tahap implementasi, tetapi tetap melalui audit eksternal di lokasi.

  1. 1Pengecekan kelengkapan dokumen K3 & SOP
  2. 2Audit eksternal onsite oleh lembaga audit SMK3
  3. 3Pengajuan hasil audit ke Kemnaker
  4. 4Terbit SK kelulusan dan sertifikat SMK3

Implementasi & Audit

Untuk perusahaan yang dokumen dan penerapannya perlu disiapkan, dengan pendampingan penuh sebelum audit eksternal.

  1. 1Pengecekan seluruh dokumen perusahaan
  2. 2Pendampingan implementasi & training awareness
  3. 3Pelengkapan dan penyempurnaan dokumen
  4. 4Audit eksternal oleh lembaga yang ditunjuk Kemnaker
  5. 5Pengajuan hasil audit ke Kemnaker
  6. 6Terbit SK kelulusan dan sertifikat SMK3

Estimasi penerbitan SK kelulusan setelah pengajuan ke Kemnaker adalah 3–4 minggu. Jadwal pasti dapat berbeda sesuai periode penerbitan.

Siap Mengurus Sertifikasi SMK3?

Ceritakan kondisi perusahaan Anda. Tim kami akan membantu memilih jalur dan menyiapkan semua persyaratannya.

Hubungi via WhatsApp
Hubungi Kami